Siti Yona Hukmana • 6 August 2025 15:15
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap empat tersangka teroris dari empat wilayah berbeda. Penangkapan dilakukan pada 17-18 Juli 2025.
"Densus 88 Antiteror melaksanakan penegakan hukum terhadap tersangka kelompok teror di wilayah Jawa barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi tengah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Agustus 2025.
Trunoyudo memerinci penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial UB, di Pasar Milono, Berau, Kalimantan Timur pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 06.09 Wita. Tersangka UB diduga terlibat secara aktif dan menjadi ketia dalam kelompok teror yang ada di wilayah tersebut. Ia juga berperan aktif dalam pelatihan fisik.
Selanjutnya, penyidik Densus 88 juga menangkap tersangka berinisial LA pada hari yang sama di wilayah Baolan, Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Trunoyudo mengatakan LA merupakan anggota kelompok terror yang rutin mengikuti pertemuan dan pembinaan internal.
Kemudian, menangkap tersangka MI, anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan internal. MI ditangkap di Bojong Sari, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 07.58.
Terakhir, tersangka YK yang berperan sebagai Kepala Bidang dalam struktur kelompok terror serta mengikuti kegiatan pertemuan organisasi. Ia ditangkap di Rumpin, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Trunoyudo mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Terlebih, bila ada indikasi perekrutan secara terselubung yang kerap disamarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial.
“Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror masih aktif melakukan kegiatan dan memiliki potensi ancaman, baik ancaman aksi teror maupun penyebaran paham radikalisme,” ucap jenderal polisi bintang satu itu.
Penangkapan ini menambah jumlah tersangka teroris yang ditangkap dalam sebulan. Teranyar, Densus 88 meringkus dua tersangka teroris di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025.
Keduanya, berinisial ZA (47) dan M (40). ZA merupakan PNS Kota Banda Aceh. Sedangkan M, ASN Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Aceh adalah M. Belum bisa dipastikan sejak kapan keduanya bergabung dengan kelompok teroris. Pemeriksaan intensif masih dilakukan.
Sementara itu, peran ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
Sedangkan, M ditangkap karena diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi. Namun, jaringan teror keduanya belum diungkap.
Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini, sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia.
Selain menangkap pelaku, petugas Densus 88 juga menyita satu unit laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan. Diduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.