Terdakwa kasus korupsi Setya Novanto. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Bandung: Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyebut perolehan Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan.
"Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 Tahun 6 Bulan serta denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun)," kata Kusnali dalam keterangan pers, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kedua usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelas Kusnali.
Dia menyatakan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan baik persharatan Administratif maupun Subatantif (berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan), dan telah menunjukkan penurunan risiko.
"Selain itu yang bersangkutan juga telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah membayar Denda sebesar Rp500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar
Rp43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bI 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," jelas Kusnali.
Maka menurut Kusnali, pada 16 Agustus 2025 yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan ( Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujarnya.