Bandung: Mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto satu dari 18.439 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas.
Setyo Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP ini mendapat pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. Putusan PK tersebut memangkas hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali mengatakan terkait dengan remisi bebas bersyarat yang diterima Novanto, kini dia sudah bisa menghirup udara bebas, dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, Novanto dinyatakan memenuhi syarat bebas bersyarat per 16 Agustus 2025.
“Meski sudah meninggalkan LP Sukamiskin Kota Bandung, Novanto belum sepenuhnya bebas. Ia masih diwajibkan untuk lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai aturan pembebasan bersyarat,” kata Kusnali di Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kusnali menjelaskan, remisi diberikan dalam dua kategori, yakni remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Tercatat 17.982 narapidana memperoleh RU I dan 457 orang mendapat RU II, dengan 344 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 19.414 narapidana, terdiri atas RD I (18.603 orang), RD II (339 orang), RD pidana denda I (446 orang), dan RD pidana denda II (26 orang). Dari penerima RD II, 233 narapidana langsung bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain narapidana, sebanyak 200 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP), yang terdiri dari 102 anak menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Sebagian di antaranya langsung bebas bertepatan dengan momentum kemerdekaan,” terang Kusnali.
Untuk diketahui, data per 17 Agustus 2025 menunjukkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jabar mencapai 26.858 orang, terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara anak binaan tercatat sebanyak 169 orang.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta regulasi terkait lainnya. Dengan pemberian tahun ini, total 18.095 narapidana tercatat menerima remisi umum dan dasawarsa sekaligus, dan 233 orang langsung bebas setelah memperoleh kedua jenis remisi tersebut.