Koruptor kasus pengadaan e-KTP Setya Novanto/MI
P Aditya Prakasa • 17 August 2025 12:45
Bandung: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau dikenal dengan Setnov dinyatakan bebas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direkotrat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jawa Barat hukuman kurungan penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Setnov telah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Sabtu, 17 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Kusnali, mengatakan Setnov telah bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) soal vonis hukumannya dalam korupsi dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan Peninjauan Kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua per tiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali saat dihubungi, Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca: MA Dinilai Mengecewakan karena Menyunat Hukuman Setya Novanto
|