Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin

Koruptor kasus pengadaan e-KTP Setya Novanto/MI

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin

P Aditya Prakasa • 17 August 2025 12:45

Bandung: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau dikenal dengan Setnov dinyatakan bebas oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direkotrat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jawa Barat hukuman kurungan penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Setnov telah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Sabtu, 17 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Kusnali, mengatakan Setnov telah bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) soal vonis hukumannya dalam korupsi dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

"Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan Peninjauan Kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung dua per tiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali saat dihubungi, Minggu, 17 Agustus 2025.
 

Baca: MA Dinilai Mengecewakan karena Menyunat Hukuman Setya Novanto
 
Meski begitu Kusnali mengatakan Setnov diwajibkan untuk melapor karena masuk dalam kategori bebas bersyarat. Dia mengatakan Setnov tidak termasuk penerima remisi Kemerdekaan RI ke-80, 17 Agustus 2025.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," ungkap Kusnali.

Sebelumnya Mahkamah Agung sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)