NEWSTICKER

Tag Result: lapas sukamiskin

208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri

208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Nasional • 8 months ago

Sebanyak 208 narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriyah. Salah satu napi yang mendapatkan remisi itu adalah Mantan Ketya DPR RI Setya Novanto.

Setya Novanto, narapidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan 1-2 bulan di momen Idulfitri. 

Sementara 207 narapidana korupsi lainnya menerima remisi dengan masa yang sama. Namun untuk tahun ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas langsung.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain remisi, pihak lapas juga mempersilahkan para tahanan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan dibuka selama tiga hari kedepan mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

Menanti Kebebasan Anas Urbaningrum, Ribuan Simpatisan Sambangi Lapas Sukamiskin

Menanti Kebebasan Anas Urbaningrum, Ribuan Simpatisan Sambangi Lapas Sukamiskin

Nasional • 8 months ago

Ribuan simpatisan yang mengenakan pakaian putih sudah berada di halaman Lapas Sukamiskin Bandung untuk menyambut dan menjemput Anas Urbaningrum usai kebebasannya. Simpatisan tersebut diantaranya merupakan anggota DPR dan tokoh Partai Kebangkitan Nusantara.

Mendekati jadwal kebebasan Anas Urbaningrum pada Selasa (11/4/2023) 14.00 Wib, simpatisan semakin banyak berdatangan. Simpatisan atau relawan yang mengunjungi halaman Lapas Sukamiskin Bandung hampir mencapai 3.000 orang.

Setelah menggelar pidato orasi politik, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menggelar buka bersama dengan para relawan dan simpatisan di salah satu daerah di Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, Anas dijadwalkan untuk meninggalkan Kota Bandung menuju Kota Blitar, yakni untuk bersilaturahmi kepada pihak keluarga. 

Diketahui Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menuntaskan masa hukumannya delapan tahun penjara dikurangi remisi.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menyatakan, Anas Urbaningrum masih memiliki kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama tiga bulan ke depan. Sebab, Anas bebas bersyarat melalui program integrasi cuti menjelang bebas (CMB) yang merupakan program pembinaan di luar lapas sebelum bebas murni. 

Rencananya, Anas juga akan menyampaikan pidato khusus yang berisi kejutan. Hal ini dikonfirmasi Kornas Sahabat Anas urbaningrum, Muhammad Rahmad. Ia menyebut Anas akan memberikan pidato khusus di hadapan para sahabat-sahabatnya selepas bebas. Pidato khusus itu telah dipersiapkan sejak lama dan akan berisi kejutan-kejutan. 

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.

Andi Mallarangeng soal Buka-Bukaan Anas Usai Bebas: Kenapa Mesti Takut?

Andi Mallarangeng soal Buka-Bukaan Anas Usai Bebas: Kenapa Mesti Takut?

Nasional • 8 months ago

Partai Demokrat pernah menanggapi soal janji Anas buka-bukaan usai bebas. Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, siapa pun memiliki hak untuk berbicara.  Bebasnya Anas pun disebut tidak ada urusannya dengan partai.

"Kenapa mesti takut. Kalau sudah keluar dari Demokrat kan bukan lagi urusan Partai Demokrat," ujar Andi di Kantor DPP Demokrat, 2 Maret 2023 lalu.

Janji Anas akan buka-bukaan ini disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika usai mengikuti pembekalan anti korupsi di KPK pada awal Maret lalu.

Gede Pasek mengaku akan ikut menjemput Anas saat bebas dan segera melakukan pertemuan dengan agenda yang sangat penting. Termasuk akan memberikan keistimewaan kepada Anas Urbaningrum untuk memilih posisi struktural di PKN.  

Sementara itu, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Malarangeng tidak khawatir dengan rencana Anas akan buka-bukaan usai bebas. 

Anas Urbaningrum mendekap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada 2014 lalu. Sejumlah kader Partai Demokrat ikut terseret dalam kasus ini.

Jejak Korupsi Hambalang yang Menyeret Anas Urbaningrum

Jejak Korupsi Hambalang yang Menyeret Anas Urbaningrum

Nasional • 8 months ago

Anas Urbaningrum bebas usai menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat. 

Kasus korupsi mega proyek Hambalang yang ramai pada 2012 lalu ini juga menyeret sejumlah nama kader dari partai yang saat itu diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Usai berbagai rangkaian sidang, Anas pun dijatuhi vonis selama delapan tahun penjara oleh Hakim Ketua Haswandi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor. 

Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keterlibatan Anas dalam kasus ini pertama kali diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang juga tersandung kasus yang sama.

Berkali-kali ia menyampaikan, bahwa Anas menerima gratifikasi dari PT Adi Karya BUMN yang kala itu menjadi pemenang tender proyek Hambalang. 

Adanya aliran dana senilai Rp100 juta miliar dari proyek Hambalang juga disebut sebagai upaya memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010.

Anas kemudian dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan USD5,2 juta.

Anas pun menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, dan bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023).

2 Ribu Simpatisan Menanti Pembebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

2 Ribu Simpatisan Menanti Pembebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

Nasional • 8 months ago

Sekitar dua ribu simpatisan menanti pembebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB. 

Selain ribuan simpatisan, sejumlah tokoh-tokoh partai politik juga akan menyempatkan hadir dalam penyambutan pembebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Diketahui Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menuntaskan masa hukumannya delapan tahun penjara dikurangi remisi.

Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menyatakan, Anas Urbaningrum masih memiliki kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama tiga bulan ke depan. Sebab, Anas bebas bersyarat melalui program integrasi cuti menjelang bebas (CMB) yang merupakan program pembinaan di luar lapas sebelum bebas murni. 

Rencananya, Anas juga akan menyampaikan pidato khusus yang berisi kejutan. Hal ini dikonfirmasi Kornas Sahabat Anas urbaningrum, Muhammad Rahmad. Ia menyebut Anas akan memberikan pidato khusus di hadapan para sahabat-sahabatnya selepas bebas. Pidato khusus itu telah dipersiapkan sejak lama dan akan berisi kejutan-kejutan. 

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis hukuman delapan tahun penjara karena terbukti korupsi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya Anas, sejumlah nama besar lainnya ikut terseret kasus ini. Menpora pada waktu itu, Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh turut terlibat. 

Anas Urbaningrum juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Napi Anak Tewas, Ibu Korban: RF Pernah Cerita Dipukuli Teman di LP

Napi Anak Tewas, Ibu Korban: RF Pernah Cerita Dipukuli Teman di LP

• 1 year ago

Seorang warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung, RF (17) meninggal dunia. Kakak kandung korban menduga adiknya meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh empat warga binaan lainnya.

Dugaan itu muncul karena pada Senin (4/7/2022), RF terlihat sehat dan ceria pada saat dijenguk oleh pihak keluarga di lapas. Namun pada Selasa (12/7/2022) pihak lapas memberi kabar bahwa RF sakit dan harus dibawa ke RSUD Ahmad Yani Metro.

Ibu korban, Rosilawati menyebut dihubungi oleh pihak lapas yang mengabarkan anaknya sakit dan minta dijenguk. Namun ketika Rosilawati menjenguk kondisi RF sudah dalam keadaan sekarat. Selain itu Rosilawati juga menyebut anaknya pernah bercerita dipukuli oleh rekan sesama penghuni lapas. 

"Dia pernah bercerita, dia pernah dipukulin sama rekan-rekannya", jelas Rosilawati saat dihubungi Metro TV.

Tolak Razia Ponsel, Ratusan Napi LP Perempuan Pontianak Mengamuk

Tolak Razia Ponsel, Ratusan Napi LP Perempuan Pontianak Mengamuk

• 2 years ago

Dua ratusan narapidana di LP Perempuan Pontianak mengamuk gara-gara ada razia telepon genggam. Sempat terjadi keributan antara petugas yang hendak melaksanakan razia dengan para penghuni penjara di Kabupaten Kubu Raya ini. 

Roti Kelas Resto Buatan Warga Binaan

Roti Kelas Resto Buatan Warga Binaan

• 3 years ago

Pemerintah berupaya menjadikan lapas sebagai tempat pembinaan dan menyediakan program kemandirian bagi warga binaan. Di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur warga binaan sudah bisa memproduksi roti dan bakpau yang tidak kalah dengan restoran.

Ombudsman: Setnov & Djoko Susilo Masih Tempati Sel Mewah

Ombudsman: Setnov & Djoko Susilo Masih Tempati Sel Mewah

• 4 years ago

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menemukan masih ada kamar mewah di Lapas Sukamiskin Bandung, Jabar. Kamar-kamar tersebut diantaranya dihuni oleh Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo.

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

• 4 years ago

Ombudsman kembali melakukan inspeksi dadakan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jabar. Dalam sidak tersebut Ombudsman masih menemukan adanya kamar dengan fasilitas mewah.