KPK Jebloskan Eks Dirut Perumda Benuo Taka ke Lapas Sukamiskin

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Jebloskan Eks Dirut Perumda Benuo Taka ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 3 April 2024 07:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi dalam kasus dugaan rasuah terkait penyertaan modal di Penajem Paser Utara. Mantan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan di sebutkan amar pidana badan yang dijalani terpidana tersebut selama enam tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono. Heriyanto mulai menjalani masa pemenjaraan per Senin, 1 April 2024.
 

Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap di MA

Meski begitu, hitungan masa hukumnya tidak dimulai dari tanggal 1 April 2024. Masa pemenjaraannya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK juga bakal menagih uang denda dan pengganti kepada Heriyanto. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Pidana denda Rp400 juta dan uang pengganti yang wajib dibayarkan Rp4,3 miliar,” ujar Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)