Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2024 07:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi dalam kasus dugaan rasuah terkait penyertaan modal di Penajem Paser Utara. Mantan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan di sebutkan amar pidana badan yang dijalani terpidana tersebut selama enam tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono. Heriyanto mulai menjalani masa pemenjaraan per Senin, 1 April 2024.
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap di MA |