Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 12:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Redhy Novarisza dan Elly Tri Pangestuti. Keduanya dijebloskan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung.
“(Eksekusi dilakukan) berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kedua terpidana itu bakal menjalani waktu pemenjaraan yang berbeda. Redhy akan dipenjara selama delapan tahun.
“Elly Tri Pangestuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
Baca juga:
2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Gazalba Saleh |