KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap di MA

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap di MA

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 12:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap dua terpidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Redhy Novarisza dan Elly Tri Pangestuti. Keduanya dijebloskan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung.

“(Eksekusi dilakukan) berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kedua terpidana itu bakal menjalani waktu pemenjaraan yang berbeda. Redhy akan dipenjara selama delapan tahun.

“Elly Tri Pangestuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Gazalba Saleh


Waktu pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada kedua terpidana itu.

Redhy harus membayar denda Rp1 miliar. Sementara itu, uang pengganti untuknya sebesar SGD35 ribu dan Rp60 juta.

“(Elly) denda Rp50 juta serta ditambah membayar uang pengganti SGD10 ribu,” ucap Ali.

Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang atau pemenjaraannya ditambah sesuai vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)