2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Gazalba Saleh

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 21 March 2024 11:38

Jakarta: Sebanyak dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 Maret 2024. Keterangan mereka sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

KPK bakal memanggil mereka pada Senin, 25 Maret 2024. Keduanya diharap kooperatif.

“Agenda pemanggilan selanjutnya dari Tim Penyidik, Senin, 25 Maret 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

Kejagung Diingatkan Tak Ambil Kasus Fraud di LPEI


KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)