11 April 2023 09:58
Anas Urbaningrum bebas usai menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.
Kasus korupsi mega proyek Hambalang yang ramai pada 2012 lalu ini juga menyeret sejumlah nama kader dari partai yang saat itu diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Usai berbagai rangkaian sidang, Anas pun dijatuhi vonis selama delapan tahun penjara oleh Hakim Ketua Haswandi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keterlibatan Anas dalam kasus ini pertama kali diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang juga tersandung kasus yang sama.
Berkali-kali ia menyampaikan, bahwa Anas menerima gratifikasi dari PT Adi Karya BUMN yang kala itu menjadi pemenang tender proyek Hambalang.
Adanya aliran dana senilai Rp100 juta miliar dari proyek Hambalang juga disebut sebagai upaya memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010.
Anas kemudian dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan USD5,2 juta.
Anas pun menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, dan bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023).