KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2024 16:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua Gerius One Yoman. Terpidana suap dan gratifikasi itu dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

“Untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama empat tahun dan delapan bulan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024.

Eksekusi dilakukan usai kasus Gerius dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Hukuman pemenjaraan Gerius dikurangi penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
 

Baca: KPK Ulik Pengelolaan Investasi Rp1 T di Taspen

KPK akan menagih pidana denda dan pengganti kepada Gerius. Uang wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar,” ujar Ali.

Uang pengganti Gerius belum lunas. Gerius masih harus membayar Rp500 juta agar pidana penjaranya tidak ditambah.

“Pihak keluarga terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar,” ucap Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)