Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 29 April 2024 16:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua Gerius One Yoman. Terpidana suap dan gratifikasi itu dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama empat tahun dan delapan bulan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024.
Eksekusi dilakukan usai kasus Gerius dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Hukuman pemenjaraan Gerius dikurangi penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
Baca: KPK Ulik Pengelolaan Investasi Rp1 T di Taspen |