22 April 2023 17:46
Sebanyak 208 narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriyah. Salah satu napi yang mendapatkan remisi itu adalah Mantan Ketya DPR RI Setya Novanto.
Setya Novanto, narapidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan 1-2 bulan di momen Idulfitri.
Sementara 207 narapidana korupsi lainnya menerima remisi dengan masa yang sama. Namun untuk tahun ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas langsung.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain remisi, pihak lapas juga mempersilahkan para tahanan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan dibuka selama tiga hari kedepan mulai pukul 09.00-16.00 WIB.