Eks Walkot Bandung Cs Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

Eks Walkot Bandung Cs Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 2 January 2024 12:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2024.

Eksekusi juga dilakukan terhadap dua terpidana lainnya, yakni, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal. Eksekusi itu dipastikan sudah sesuai dengan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali.
 

Baca juga: KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal

Hukuman mereka berbeda. Yana bakal menjalani masa pemenjaraan selama empat tahun. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan.

Lalu, dia juga wajib membayar uang denda Rp200 juta. Yana juga harus membayar pidana pengganti sebesar Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000, dan BATH15.630.

Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman kurungannya akan ditambah atau harta bedanya dirampas jaksa untuk dilelang.

“Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun,” ujar Ali.

Hukuman penjara Dadang di Lapas Sukamiskin juga sama dengan Yana yakni empat tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta,” ucap Ali.

Khairur Rijal bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga wajib membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

“Disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000,” tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)