KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal

Candra Yuri Nuralam • 2 January 2024 12:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku belum meninggal. Dia sudah buron selama empat tahun per Januari 2024.

“Sejauh ini tidak ada info tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 2 Januari 2024.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meyakini Harun sudah meninggal. Sebab, tidak ada jejak pasti buronan tersebut selama empat tahun dinyatakan hilang.

KPK tidak memercayai spekulasi itu. Sebab, tidak ada dokumen pendukung, maupun informasi pasti yang menjelaskan Harun meninggal.

Kepala Bagian Bidang Pemberitaan KPK itu juga menegaskan Harun masih dicari sampai saat ini. Buronan itu masih diusahakan diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyuapan dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Kami pastikan, KPK tetap cari, dan tangkap Harun Masiku,” tegas Ali.
 

Baca juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Cara Harun Masiku Berpindah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini Harun sudah wafat. Sebab, kata dia, jejaknya tidak pernah terendus. Selain itu, buronan tersebut juga bukan orang yang punya kemampuan menghilang dalam waktu lama.

“Peluang (penangkapan) hanya 30 persen. Aku yakin dia (Harun) sudah meninggal,” ujar Boyamin.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)