Harun Masiku. Foto: Dok. MI.
Candra Yuri Nuralam • 2 January 2024 10:40
Jakarta: Mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sudah empat tahun buron per Januari 2024. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membagi cerita tentang pengalaman pencarian buronan.
“Permasalahan utama kan kalau buronan itu memang dia selangkah lebih maju ya untuk bisa melarikan diri ya,” kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 2 Januari 2023.
Yudi menjelaskan buronan biasanya tidak pernah menetap di satu lokasi. Harun diyakini sudah berkali-kali pindah dalam tempo waktu yang ditentukan olehnya.
“Berdasarkan pengalaman saya, mereka berpindah-pindah tempat juga enggak tiap hari, atau tiap minggu ya, ada durasinya,” ujar Yudi.
Jangka waktu menetap itu yang menjadi tantangan bagi penyidik untuk mencari Harun. KPK pun harus giat menggali petunjuk soal keberadaan buronan yang dicari.
“Nah, dalam durasi itulah maka penyidik mempunyai ruang waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk,” ucap Yudi.
Petunjuk itu baru bisa didapatkan jika penyidik memeriksa saksi dalam kasus Harun. Teranyar, KPK memeriksa mantan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk mencari tersangka kasus pemberian suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.
Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.
Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.