Ilustrasi. (Medcom.id)
Medcom • 1 April 2024 17:02
Bandung: Sebanyak 16.208 narapidana di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakan (lapas) se-Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idulfitri. Para narapidana diusulkan mendapatkan potongan hukuman mulai 15 hari hingga 2 bulan.
"15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," ucap Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Senin, 1 April 2024.
Robianto mengatakan, Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana. Namun pada saat masa pidananya dikurangi perolehan remisi khusus Idulfitri tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Baca juga: 16.608 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Idulfitri |