128 Narapidana di Jabar Diusulkan Langsung Bebas usai Terima Remisi Idulfitri

Ilustrasi. (Medcom.id)

128 Narapidana di Jabar Diusulkan Langsung Bebas usai Terima Remisi Idulfitri

Medcom • 1 April 2024 17:02

Bandung: Sebanyak 16.208 narapidana di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakan (lapas) se-Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idulfitri. Para narapidana diusulkan mendapatkan potongan hukuman mulai 15 hari hingga 2 bulan.

"15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," ucap Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Senin, 1 April 2024.

Robianto mengatakan, Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana. Namun pada saat masa pidananya dikurangi perolehan remisi khusus Idulfitri tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
 

Baca juga: 16.608 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Robi mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang mennjadi yang terbanyak mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang.

"Jumlah Remisi Khusus II 128," ucap dia.

Dengan demikian, apabila ditotalkan, terdapat 16.336 narapidana di Jabar yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri. Apabila disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini baru usulan," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)