Ilustrasi. (Medcom.id)
Medcom • 1 April 2024 17:02
Bandung: Sebanyak 16.208 narapidana di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakan (lapas) se-Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idulfitri. Para narapidana diusulkan mendapatkan potongan hukuman mulai 15 hari hingga 2 bulan.
"15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," ucap Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Senin, 1 April 2024.
Robianto mengatakan, Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana. Namun pada saat masa pidananya dikurangi perolehan remisi khusus Idulfitri tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
| Baca juga: 16.608 Narapidana di Jatim Diusulkan Terima Remisi Idulfitri |