Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Wajib Lapor hingga 2027

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (foto: istimewa)

Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Wajib Lapor hingga 2027

Media Indonesia • 15 September 2025 13:43

Bandung: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung sejak 14 Juni 2025. Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, bebasnya Yana Mulyana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 per tanggal 27 Mei 2025. 

"Namun dia masih haris menjalani masa percobaa berakhir pada 17 Oktober 2027," kaya Kusnali saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).

Yana Mulyana diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala ke Pembimbing Pemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal itu bertujuan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan untuk membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental agar dapat hidup mandiri.

Yana Mulyana baru terlihat ketika turut serta dalam kegiatan berkumpul bersama sejumlah mantan camat di Kota Bandung. Kegiatan itu terlihat dari video yang terlihat di akun Instagram Didi Ruswandi. Dalam unggahan tersebut, Yana tampak menggunakan kaos berkerah putih.

Baca juga: 

Sebelumnya, dalam persidangan pada 2023, Yana divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.

Dengan putusan ini, semestinya Yana Mulyana baru bisa bebas pada 2027. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas. Yana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)