Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Narapidana korupsi KTP-el Seya Novanto. Foto: MI/Susanto.

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Fachri Audhia Hafiez • 17 August 2023 16:03

Jakarta: Narapidana korupsi Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Agustus 2023.

Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.

Sedangkan Imam, dihukum tujuh tahun penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Sementara itu, 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka semua mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.

Narapidana yang menerima remisi satu bulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang. Sementara, narapidana yang menerima RU II atau langsung bebas di Lapas Sukamiskin tercatat nihil.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan 175.510 narapidana menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.

Sebanyak 16 narapidana korupsi dinyatakan langsung bebas atau RU II dan 2.120 lainnya menerima pengurangan sebagian. Namun, tak disebutkan identitas para narapidana kasus rasuah tersebut.

"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)