NEWSTICKER

KPK Eksekusi Eks Bupati Banjar ke Lapas Sukamiskin

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

KPK Eksekusi Eks Bupati Banjar ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 8 June 2023 07:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Bupati Banjar Herman Sutrisno. Dia bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa pemidanaan.

"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

Eksekusi itu dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono. Pemenjaraan dilaksanakan atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pidana penjara Herman bakal dikurangi dengan masa penahanannya selama tahapan penyidikan dan persidangan. Di sisi lain, KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti untuknya.

"Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," ucap Ali.

Uang pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa KPK bisa merampas harta benda Herman untuk dilelang.

Hasil lelang bakal diserahkan ke negara sebagai pemulihan kerugian negara. Jika hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)