KPK Jebloskan Immanuel 'Noel' Ebenezer dan 10 Terpidana ke Lapas Sukamiskin

Terpidana pemerasan pengurusan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Foto: Antara.

KPK Jebloskan Immanuel 'Noel' Ebenezer dan 10 Terpidana ke Lapas Sukamiskin

Anggi Tondi Martaon • 24 June 2026 17:43

Jakarta: KPK menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pria yang akrab disapa Noel itu dijebloskan bersama 10 terpidana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

"Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Mungki, eksekusi Noel dan 10 terpidana lainnya dilakukan jaksa eksekutor KPK sekitar pukul 11.00 WIB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dapat dilakukan karena 11 terpidana maupun Lembaga Antirasuah tidak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dengan demikian, putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap," kata Budi.

Sebanyak 10 tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu:
  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
  6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

Noel divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 itu terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker pada 2024–2025.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel terbukti menerima gratifikasi Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Termasuk, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Nur dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.

(Anggi Tondi)