Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Rifaldi Putra Irianto • 23 August 2025 09:51
Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan ada tiga permasalahan utama terkait kisruh hak cipta dan royalti. Permasalahan tersebut ialah struktural dan regulasi, masalah teknis dan operasional, serta masalah ekonomi dan sosial.
Edy menjelaskan, terkait masalah teknis dan operasional terdapat dua permasalahan yang perlu segera dicarikan solusi. Yakni, transparansi dan akurasi distribusi royalti, serta minimnya pemanfaatan big data dan sistem monitoring otomatis.
Terkait transparansi dan akurasi distribusi royalti, solusinya ialah mendorong LMKN untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi lagu dan atau musik. Kemudian, solusi permasalahan pemanfaatan big data dan sistem monitoring otomatis yaitu digitalisasi penuh sistem pencatatan, pelaporan dan distribusi royalti, pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan pembentukan Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM).
"Misalnya dengan mengadopsi sistem WIPO Connect atau sistem lainnya,” jelas Edy saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Sedangkan permasalahan struktur dan regulasi, Kementerian Hukum melihat ada tiga masalah yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Yakni, keterbatasan regulasi terkait platform digital lintas negara, besaran tarif royalti untuk UMKM serta belum diaturnya mekanisme pendistribusian royalti unclaimed, atau pencipta yang tidak tergabung dalam LMK dan tidak diketahui penciptanya.
Berkaitan keterbatasan regulasi terkait platform digital lintas negara, solusinya ialah inisiasi yang sedang ditempuh oleh pemerintah terkait Protokol Jakarta. Upaya yang dimaksud mengenai pengelolaan royalti musik pada platform digital secara global melalui World Intellectual Property Organization WIPO.
Baca juga:
Wujudkan Transparansi Royalti Musik, Menkum akan Audit LMK dan LMKN |