Wamen Hukum: Ada 3 Permasalahan Utama Kisruh Royalti

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Wamen Hukum: Ada 3 Permasalahan Utama Kisruh Royalti

Rifaldi Putra Irianto • 23 August 2025 09:51

Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan ada tiga permasalahan utama terkait kisruh hak cipta dan royalti. Permasalahan tersebut ialah struktural dan regulasi, masalah teknis dan operasional, serta masalah ekonomi dan sosial.

Edy menjelaskan, terkait masalah teknis dan operasional terdapat dua permasalahan yang perlu segera dicarikan solusi. Yakni, transparansi dan akurasi distribusi royalti, serta minimnya pemanfaatan big data  dan sistem monitoring otomatis. 

Terkait transparansi dan akurasi distribusi royalti, solusinya ialah mendorong LMKN untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi lagu dan atau musik. Kemudian, solusi permasalahan pemanfaatan big data dan sistem monitoring otomatis yaitu digitalisasi penuh sistem pencatatan, pelaporan dan distribusi royalti, pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan pembentukan Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM).

"Misalnya dengan mengadopsi sistem WIPO Connect atau sistem lainnya,” jelas Edy saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Sedangkan permasalahan struktur dan regulasi, Kementerian Hukum melihat ada tiga masalah yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Yakni, keterbatasan regulasi terkait platform digital lintas negara, besaran tarif royalti untuk UMKM serta belum diaturnya mekanisme pendistribusian royalti unclaimed, atau pencipta yang tidak tergabung dalam LMK dan tidak diketahui penciptanya.

Berkaitan keterbatasan regulasi terkait platform digital lintas negara, solusinya ialah inisiasi yang sedang ditempuh oleh pemerintah terkait Protokol Jakarta. Upaya yang dimaksud mengenai pengelolaan royalti musik pada platform digital secara global melalui World Intellectual Property Organization  WIPO.
 

Baca juga: 

Wujudkan Transparansi Royalti Musik, Menkum akan Audit LMK dan LMKN


“Kemudian menyoal besaran tarif royalti untuk UMKM, saat ini kami mendorong LMKN untuk menyusun pedoman tentang besaran tarif royalti untuk UMKM sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 11 PP 56 tahun 2021. Selanjutnya terkait belum diaturnya mekanisme pendistribusian royalti unclaimed, kami  mendorong LMKN untuk menyusun pedoman tentang pendistribusian royalti unclaimed, sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 13 PP 56 tahun 2021,”  ujar Edy.

Ketiga, menyoal permasalahan dalam lingkup ekonomi dan sosial, Edy menerangkan bahwa pihaknya melihat terdapat dua poin yang perlu diselesaikan, pertama terkait rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha tentang royalti, serta nilai royalti yang belum optimal dibandingkan potensi ekonomi hak ciptanya. Dia pun mengatakan, sejauh ini solusi yang bisa dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi masif oleh seluruh pemangku kepentingan.

Polemik terkait masalah royalti tengah ramai diperdebatkan sejumlah pihak. Salah satu yang santer terdengar terkait unggahan musisi Ari Lasso @ari_lasso di Instagram.

Ari mengungkapkan kekecewaannya karena hanya menerima uang royalti sebesar Rp497.300 dari WAMI. Ari merasa heran karena nilai itu bahkan lebih kecil dari email salah alamat yang dikirim WAMI ke Ari, seminggu sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)