Drone Rusia Langgar Ruang Udara Polandia, Pasal 4 NATO Diaktifkan, Apa Maksudnya?

Menteri Pertahanan Polandia, Mariusz Blaszczak. (EPA-EFE/OLIVIER HOSLET)

Drone Rusia Langgar Ruang Udara Polandia, Pasal 4 NATO Diaktifkan, Apa Maksudnya?

Riza Aslam Khaeron • 10 September 2025 18:47

Jakarta: Pelanggaran ruang udara Polandia oleh drone-drone Rusia pada 10 September 2025 memicu krisis keamanan paling serius di Eropa Timur sejak invasi Rusia ke Ukraina. Dalam serangan udara besar ke wilayah Ukraina, sedikitnya 19 drone milik Rusia dilaporkan menyimpang dan memasuki wilayah Polandia—beberapa di antaranya diduga sengaja diarahkan.

Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk, menyebut insiden ini sebagai "provokasi paling berbahaya" dan menegaskan bahwa situasi tersebut membawa Polandia "pada titik paling dekat dengan konflik terbuka sejak Perang Dunia Kedua."

"Saya tidak mengatakan kita di ambang perang, tapi garis telah dilampaui, dan ini jauh lebih berbahaya dari sebelumnya," tegas Tusk di pidato parlemen, melansir BBC.

Pelanggaran ini membuat Polandia mengambil langkah luar biasa dengan secara resmi mengaktifkan Pasal 4 Perjanjian NATO, yang membuka jalur konsultasi aliansi atas ancaman terhadap kedaulatan negara anggota.

Lantas, apa isi Pasal 4 NATO yang diaktifkan Polandia? Apa dampaknya bagi keamanan kawasan dan dinamika NATO-Rusia ke depan?
 

Apa Itu Pasal 4 NATO?

Pasal 4 Traktat NATO menyatakan bahwa negara anggota dapat meminta konsultasi bersama apabila merasa bahwa integritas teritorial, kemerdekaan politik, atau keamanannya terancam.

Dengan kata lain, Pasal 4 merupakan mekanisme diplomatik yang membuka jalan bagi negara-negara anggota untuk berunding dalam kerangka Dewan Atlantik Utara (NAC) sebelum memutuskan langkah bersama.

Pasal ini tidak secara otomatis memicu respons militer, namun sering kali menjadi langkah awal menuju keputusan besar, termasuk pengerahan pasukan atau penempatan sistem pertahanan udara seperti yang pernah terjadi di Turki.
 

Seberapa Sering Pasal Ini Digunakan?

Sejak NATO berdiri pada 1949, Pasal 4 hanya diaktifkan tujuh kali sebelum insiden Polandia 2025—menandakan bahwa penggunaannya sangat jarang dan serius. Beberapa momen penting pemicu Pasal 4 sebelumnya termasuk:
  • 10 Februari 2003 – Turki
    Turki mengaktifkan Pasal 4 untuk meminta konsultasi terkait ancaman dari konflik bersenjata di Irak. NATO menanggapi dengan misi Operation Display Deterrence, termasuk penempatan sistem rudal Patriot hingga Mei 2003.

  • 22 Juni 2012 – Turki
    Diaktifkan setelah pesawat tempur F-4 Turki ditembak jatuh oleh sistem pertahanan udara Suriah.

  • 3 Oktober 2012 – Turki
    Diberlakukan kembali setelah lima warga sipil Turki tewas akibat tembakan artileri dari Suriah. Pada 21 November 2012, Turki juga meminta penempatan sistem rudal Patriot. NATO menyetujui langkah tersebut.

  • 3 Maret 2014 – Polandia
    Di tengah meningkatnya ketegangan akibat agresi Rusia di Ukraina dan aneksasi Krimea, Polandia mengajukan konsultasi resmi untuk meningkatkan kewaspadaan NATO di Eropa Timur.

  • 26 Juli 2015 – Turki
    Pasal 4 digunakan kembali setelah gelombang serangan terorisme di wilayah Turki. Tujuannya adalah memperbarui anggota NATO tentang langkah-langkah keamanan yang diambil Turki.

  • 28 Februari 2020 – Turki
    Dinyatakan setelah puluhan tentara Turki tewas dalam serangan udara di Idlib, Suriah, yang dilakukan oleh rezim Assad dengan dukungan Rusia.

  • 24 Februari 2022 – 8 Negara Eropa Timur
    Bulgaria, Polandia, Rumania, Slowakia, Estonia, Latvia, Lituania, dan Ceko mengaktifkan Pasal 4 secara kolektif menyusul invasi penuh Rusia ke Ukraina. 

  • 10 September 2025 – Polandia
    Aktivasi terbaru dilakukan menyusul pelanggaran ruang udara Polandia oleh drone Rusia. Langkah ini dianggap sebagai bentuk respons atas provokasi langsung terhadap wilayah NATO.ri.

 
Baca Juga:
Polandia Kerahkan Jet Tempur di Tengah Serangan Rusia ke Ukraina Barat
 

Apa Dampaknya Setelah Diaktifkan?

Dengan mengaktifkan Pasal 4, Polandia memaksa konsultasi darurat dengan seluruh anggota NATO. Jika disepakati, hasilnya bisa berupa:
  • Penempatan sistem pertahanan rudal atau drone di wilayah Polandia
  • Peningkatan patroli udara oleh negara anggota NATO lain
  • Dukungan intelijen dan satelit
  • Langkah-langkah ekonomi atau diplomatik terhadap Rusia
  • Eskalasi militer terbatas, jika ancaman terus terjadi
Meskipun bukan deklarasi perang, Pasal 4 memperkuat legitimasi tindakan kolektif NATO dan menunjukkan bahwa aliansi tetap solid dalam menghadapi ancaman lintas batas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)