25 Kali Beraksi, Pelaku Curas Spesialis Ojol di Bandung Ditangkap

Polisi menangkap pelaku curas dan penadah barang curian di Kota Bandung.

25 Kali Beraksi, Pelaku Curas Spesialis Ojol di Bandung Ditangkap

P Aditya Prakasa • 11 September 2025 15:47

Bandung: Dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pelaku berinisial TH dan AN tidak segan melukai saat merampas barang berharga serta sepeda motor milik korbannya.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan aksi kejahatan di Polsek Antapani. Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Antapani menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.

"Para pelaku rata-rata melakukan pemesanan kepada ojek online, di mana pada saat pemesanan tersebut mereka menetapkan satu titik lokasi sepi dan jauh dari keramaian untuk diantar. Di situlah para pelaku melakukan modus operandinya dengan melakukan tindakan pengancaman atau penodongan kepada driver ojek online di lehernya," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 11 September 2025.

Para pelaku juga tak segan melukai para korbannya dengan senjata tajam apabila melawan. Selain handphone dan barang berharga, sepeda motor milik korban juga dirampas oleh pelaku TH dan AN.

"Tidak segan-segan pelaku melakukan kekerasan atau melukai korban. Barang-barang berharga korban diambil, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh driver ojek online tersebut," ucap Dedi.

Baca juga: 

Sopir Bank Bawa Kabur Rp10 Miliar, Langsung Beli Rumah di Gunungkidul

Pelaku 25 Kali Beraksi dengan Modus Order di Tempat Sepi

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, kedua pelaku telah puluhan kali melakukan aksi kejahatan curas di Kota Bandung. Lokasi yang menjadi titik aksi kejahatan para pelaku adalah kawasan yang sepi dan jauh dari keramaian warga.

"Para pelaku kurang lebih sudah melakukan kejahatannya sebanyak 25 kali di wilayah Kota Besar Bandung. Saat ini masih kami dalami ada atau tidak laporan polisi lainnya di polsek-polsek di wilayah Kota Besar Bandung," ucap Dedi.

Dedi mengatakan, pasal yang diterapkan bagi para pelaku adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Imbauan apabila driver ojol mendapatkan pesanan dicurigai melewati tempat sepi, harapnuntuk waspada. Para pelaku masih ada di seputaran Kota Bandung, mengingat bukan mereka saja yang melakukan, pasti ada kelompok lain," kata Dedi.

Selain dua orang pelaku curas, kata Dedi, polisi juga telah menangkap 4 orang tersangka sebagai penadah barang hasil curian. Mereka berhasil ditangkap setelah TH dan AN menjual sepeda motor hasil curian dari para korban curas.

"Satu orang pelaku berinisial D saat masih DPO yang anggota geng motor yang biasa dikenal Brigez. Selain itu, terdapat empat orang pelaku lainnya yang melakukan penadahan atau membeli barang-barang yang telah dijual oleh para pelaku kepada mereka," ucap Dedi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)