Bangunan rumah di Kecamatan Panggang yang dibeli sopir mobil Bank Jateng setelah membawa kabur uang Rp10 miliar. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 9 September 2025 21:05
Yogyakarta: Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pencurian uang Rp10 miliar. Dua tersangka itu, yakni sopir bank di Wonogiri, Anggun Tyas alias AT, warga Wonogiri, Jawa Tengah dan DS, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
AT sempat buron. Dalam pelariannya, AT menggunakan duit Rp10 miliar yang dicuri dari kantornya untuk membeli rumah di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Rumah itu, kini dalam proses renovasi.
Sarwanto, kakak dari pemilik rumah yang dibeli AT, mengaku bahwa rumah tersebut dibeli AT dengan menggunakan nama orang lain. Saat membeli rumah, AT mengaku sebagai warga Pandakan, Bantul.
"Tersangka ini mengaku dengan nama Dwi," kata Sarwanto, ditemui pada Selasa, 9 September 2025.
Pelaku Ngaku Punya 300 Mobil
Dia mengungkap bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli lunas senilai Rp140 juta. Setelah pelunasan, AT dan keluarganya menggelar syukuran dan mengundang warga sekitar.
"Kemudian, rumah langsung ditempati. Untuk detail pembayaran seperti apa tidak paham," ujar Sarwanto.
Usai syukuran, kata Sarwanto, rumah tersebut selalu menutup pintu. Tetangga yang mencoba bertamu tak pernah direspon.
Namun, kata dia, AT sempat bercerita ke warga sekitar punya 300 unit mobil. AT, kata dia, berniat membangun parkiran mobil di dekat rumah tersebut.
Semula, warga percaya dengan bualan AT. Namun, pada 8 September 2025, rumah tersebut digerebek polisi. Warga pun tidak tahu perihal kejahatan yang telah diperbuat AT.
"Ternyata itu polisi, tidak tahu kalau dia itu penjahat. Warga di sini sangat kaget," jelas dia.
Sementara itu, Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco mengatakan, AT ditangkap Polresta Surakarta atas dugaan membawa kabur uang Rp10 miliar. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dan penghuni rumah sedang tidur.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa.