Jakarta: Korlantas Polri menggagas program 'Ngopi Bareng Sopir' sebagai pendekatan humanis dan partisipatif dalam pengelolaan lalu lintas. Program ini bertujuan mengajak para sopir angkutan barang maupun angkutan umum, untuk berdialog langsung dengan regulator dan aparat, guna membangun komunikasi dua arah dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan di lapangan.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan program 'Ngopi Bareng Sopir', sekaligus menjadi jembatan menuju transformasi kebijakan lalu lintas yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Termasuk, nemperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat transportasi jalan dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami ingin mendengar langsung suara sopir. Karena keselamatan mereka adalah keselamatan kita bersama,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.
Agus menyebut program 'Ngopi Bareng Sopir' salah satu penjabaran dari program 'Korlantas Menyapa'. Yakni, program komunikasi publik yang bertujuan menjalin kedekatan dan dialog dua arah dengan masyarakat.
"Program ini menjadi sarana menyampaikan informasi, mendengar aspirasi, serta memberi edukasi lalu lintas secara humanis dan responsif, sejalan dengan prinsip Presisi," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Agus menekankan program 'Ngopi Bareng Sopir' harus diterapkan hingga ke lini, baik di tingkat Direktorat Lalu Lintas Polda maupun Satuan Lalu Lintas di Polres. Termasuk, di jajaran stakeholder terkait.
Menurutnya, melalui obrolan santai, suasana informal, dan pendekatan kemitraan, diharapkan lahir kebijakan lalu lintas yang lebih realistis dan berpihak kepada semua pihak. Terutama, para sopir yang menjadi ujung tombak transportasi darat nasional.
Agus melanjutkan, sebagai tindak lanjut konkret dari program ini, telah dilaksanakan pertemuan strategis di Kementerian Perhubungan pada 24 Juni 2025 antara Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, serta asosiasi pengemudi seluruh Indonesia.
Pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin penting, sebagai bagian dari Rencana Aksi Nasional lndonesia menuju Zero Overdimension and Overloading. Pertama, penerapan Indonesia menuju Zero Overdimension and Overloading direncanakan mulai 1 Januari 2027, dengan tahapan persiapan termasuk revisi regulasi (Keppres), pemberantasan premanisme dan pungli, serta penguatan perlindungan terhadap sopir.
Kedua, selama masa transisi, tidak akan dilakukan razia di titik rawan penyimpangan, guna mencegah intimidasi terhadap sopir atau praktik pungli oleh oknum. Ketiga, asosiasi dan paguyuban sopir telah memahami Rencana Aksi Nasional Indonesia menuju Overdimensinon and Overloading dan berkomitmen menyosialisasikan kepada para anggota.
Keempat, pemerintah menjamin konsistensi pelaksanaan kebijakan, agar tidak merugikan sopir, pemilik kendaraan, maupun pengusaha yang patuh. Kelima, peningkatan infrastruktur dan pemanfaatan teknologi secara menyeluruh, termasuk pada jembatan timbang, uji KIR, dan sistem penegakan hukum.
"Keenam, perlindungan terhadap sopir, yang kerap berada dalam posisi sulit untuk menolak perintah pengusaha dalam memuat muatan berlebih," pungkas Agus.