Buronan Kasus Korupsi Rp10 Miliar Ditangkap di Makassar

Buronan kasus korupsi pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer ditangkap. Dokumentasi/ istimewa.

Buronan Kasus Korupsi Rp10 Miliar Ditangkap di Makassar

Muhammad Syawaluddin • 3 July 2025 16:02

Makassar: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi di Nabire Papua. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Muh Nasri ditangkap di Jalan Teratai, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari, 3 Juli 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
 

Baca: KPK: Uang Rp2,8 M di Rumah Topan Obaja Penyebab Jalan Rusak di Sumut
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan DPO Muh Nasri (47) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempat di Kabupaten Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

Dana proyek bersumber dari APBD (Dak Penugasan) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500.55 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah dari Muh. Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.

Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Nasri yang merupakan warga Kabupaten Gowa itu dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

"Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan," ungkapnya.

Saat diamankan terpidana Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)