Paulus Tannos Telah Menjalankan Sidang Komitmen di Singapura

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Paulus Tannos Telah Menjalankan Sidang Komitmen di Singapura

Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 10:23

Jakarta: Pengadilan Singapura telah menggelar sidang komitmen atau committal hearing untuk buronan Paulus Tannos. Peradilan itu merupakan rangkaian proses ekstradisi terhadap Tannos.

“Status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23 sampai 25 Juni 2025,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan proses ekstradisi Tannos masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura. Pemerintah Indonesia sudah memberikan tambahan informasi melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025.

Pemerintah Singapura dan Indonesia sudah meminta Tannos untuk menyerahkan diri tanpa perlawanan hukum. Namun, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih menolak.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ucap Widodo.
 

Baca Juga: 

Menteri Hukum: Berkas Pemulangan Paulus Tannos Lengkap, Tinggal Tunggu Proses Sidang


Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)