Menteri Hukum: Berkas Pemulangan Paulus Tannos Lengkap, Tinggal Tunggu Proses Sidang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Menteri Hukum: Berkas Pemulangan Paulus Tannos Lengkap, Tinggal Tunggu Proses Sidang

Devi Harahap • 14 May 2025 21:13

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah telah melengkapi seluruh dokumen proses ekstradisi buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos. Proses hukum dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura tinggal menunggu proses persidangan.

“Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” kata Supratman dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Mei 2025.

Namun, politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemerintah berharap Paulus Tannos secara sukarela pulang ke Indonesia. Sehingga, bisa mengyelesaikan proses hukumnya.
 

Baca juga: 

KPK Sudah Kirim Dokumen Affidavit Permintaan Singapura untuk Memulangkan Tannos


“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ungkap dia. 

Sebelumnya, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP-E Husni Fahmi.

PT. Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek KTP-E yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar. 

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)