Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Devi Harahap • 14 May 2025 21:13
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah telah melengkapi seluruh dokumen proses ekstradisi buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos. Proses hukum dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura tinggal menunggu proses persidangan.
“Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” kata Supratman dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 14 Mei 2025.
Namun, politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemerintah berharap Paulus Tannos secara sukarela pulang ke Indonesia. Sehingga, bisa mengyelesaikan proses hukumnya.
Baca juga:
KPK Sudah Kirim Dokumen Affidavit Permintaan Singapura untuk Memulangkan Tannos |