KPK Sudah Kirim Dokumen Affidavit Permintaan Singapura untuk Memulangkan Tannos

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra

KPK Sudah Kirim Dokumen Affidavit Permintaan Singapura untuk Memulangkan Tannos

Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 13:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim dokumen affidavit yang diminta pemerintah Singapura. Berkas itu digunakan untuk kebutuhan ekstradisi buronan Paulus Tannos.

“Kalau suratnya, dokumen sudah. Saya sudah menandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.

Setyo mengatakan dokumen ditandatangani sebelum lebaran. Berkas itu diserahkan KPK ke Kementerian Hukum sebelum dikirimkan ke Singapura.

“Kami selalu berkoordinasi ada Kementerian Hukum, dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Jaksa Agung,” ucap Setyo.

KPK menyerahkan penggunaan dokumen affidavit itu ke pemerintah Singapura. Rencananya, berkas itu digunakan dalam persidangan di Singapura.

“Itu adalah bagian dari kelengkapan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura dalam sistem hukum yang berbeda prosesnya harus dilakukan seperti itu,” ujar Setyo.
 

Baca Juga: 

Singapura Minta Dokumen Affidavit untuk Pemulangan Paulus Tannos, Apa Itu?


Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam perkara ini.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)