Ketua KPK Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2025 13:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim dokumen affidavit yang diminta pemerintah Singapura. Berkas itu digunakan untuk kebutuhan ekstradisi buronan Paulus Tannos.
“Kalau suratnya, dokumen sudah. Saya sudah menandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Setyo mengatakan dokumen ditandatangani sebelum lebaran. Berkas itu diserahkan KPK ke Kementerian Hukum sebelum dikirimkan ke Singapura.
“Kami selalu berkoordinasi ada Kementerian Hukum, dari awal kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Jaksa Agung,” ucap Setyo.
KPK menyerahkan penggunaan dokumen affidavit itu ke pemerintah Singapura. Rencananya, berkas itu digunakan dalam persidangan di Singapura.
“Itu adalah bagian dari kelengkapan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh pemerintah Singapura dalam sistem hukum yang berbeda prosesnya harus dilakukan seperti itu,” ujar Setyo.
Baca Juga:
Singapura Minta Dokumen Affidavit untuk Pemulangan Paulus Tannos, Apa Itu? |