Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 09:00
Jakarta: Pemerintah Singapura meminta dokumen tambahan untuk pemulangan buronan Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas yang diberikan berupa dokumen affidavit.
"(Yang diminta) dokumennya affidavit tambahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 April 2025.
Dokumen affidavit merupakan pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Pembuat berkas itu wajib memastikan kebenaran informasi yang diberikan.
Tessa belum bisa memerinci isi berkas yang diminta. Itu, kata dia, akan dibuat oleh penyidik. “Terkait apa? Tidak terkonfirmasi penyidik,” ucap Tessa.
Baca juga: Menkum: Singapura Minta Dokumen Tambahan Terkait Ekstradisi Paulus Tannos |