Singapura Minta Dokumen Affidavit untuk Pemulangan Paulus Tannos, Apa Itu?

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Singapura Minta Dokumen Affidavit untuk Pemulangan Paulus Tannos, Apa Itu?

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 09:00

Jakarta: Pemerintah Singapura meminta dokumen tambahan untuk pemulangan buronan Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas yang diberikan berupa dokumen affidavit.

"(Yang diminta) dokumennya affidavit tambahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 April 2025.

Dokumen affidavit merupakan pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah. Pembuat berkas itu wajib memastikan kebenaran informasi yang diberikan.

Tessa belum bisa memerinci isi berkas yang diminta. Itu, kata dia, akan dibuat oleh penyidik. “Terkait apa? Tidak terkonfirmasi penyidik,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Menkum: Singapura Minta Dokumen Tambahan Terkait Ekstradisi Paulus Tannos

KPK bersama pemerintah Indonesia masih mengupayakan pemulangan tersangka sekaligus buronan Paulus Tannos. Dia berada di Singapura.

Dalam perkembangan perkara ini, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)