Ilustrasi. Foto: Dok MI
Insi Nantika Jelita • 31 May 2025 16:18
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi. Ini melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal. Hal tersebut dianggap relevan lantaran adanya lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan.
Shinta menerangkan penetapan batas usia seringkali berkaitan langsung dengan karakteristik teknis dan beban kerja dari posisi tertentu. Oleh karena itu, penyesuaian usia menjadi hal yang wajar dalam konteks efisiensi dan kesesuaian dengan kebutuhan pekerjaan.
"Batas usia digunakan dalam konteks jumlah pelamar yang sangat besar dan keterbatasan sumber daya rekrutmen di banyak perusahaan," kata Shinta kepada Media Indonesia, Sabtu, 31 Mei 2025.
Pihaknya mencermati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja masih memberikan ruang pengecualian. Hal ini tercantum dalam poin 3 SE, yang menyatakan persyaratan usia masih dapat ditetapkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus, selama tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum.
Baca juga:
Pemerintah Larang Diskriminasi Proses Rekrutmen Pekerja |