Pemerintah Larang Diskriminasi Proses Rekrutmen Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Medcom.id/Duta Erlangga.

Pemerintah Larang Diskriminasi Proses Rekrutmen Pekerja

M Ilham Ramadhan Avisena • 29 May 2025 14:29

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Beleid itu dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Namun demikian, pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan, karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ujar Yassierli dikutip dari siaran pers, Kamis, 29 Mei 2025.

Dia menambahkan, ketentuan itu berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Yassierli menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.
 

Baca juga: Berdesakan, Pelamar Job Fair Cikarang Jatuh Pingsan


(Pekerja penyandang disabilitas. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir)
 

Junjung prinsip kesetaraan


SE itu ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, pemerintah mengajak agar menjadikan langkah tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," harap Yassierli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)