Viral Bangunkan Sahur Pakai Sajam, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan Sita 68 Celurit

Polisi menangkap dua pelaku dari kelompok remaja yang membangunkan sahur sambil membawa senjata tajam di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Metrotvnews.com/Yurike

Viral Bangunkan Sahur Pakai Sajam, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan Sita 68 Celurit

Yurike • 12 March 2025 00:30

Jakarta: Polisi menangkap dua pelaku dari kelompok remaja yang membangunkan sahur sambil membawa senjata tajam di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi remaja itu sempat viral di media sosial karena diduga hendak tawuran saat sahur.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat sejumlah mak-mak menghadang para pelaku untuk mencegah aksi tawuran. Perekam video yang juga mak-mak, terdengar memarahi para remaja yang membawa celurit dan mengusir mereka dari permukimannya.

"Dalam video itu terdapat sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, dan sempat bersitegang dan diusir seorang wanita atau mak-mak. Ibu-ibu ini ingin mencegah adanya aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady di Mapolres Jakarta Utara, Selasa, 11 Maret 2025.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku yang diduga menjadi komplotannya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu lokasi diduga menjadi basecamp atau tempat berkumpulnya para pelaku yang biasa melakukan tawuran dan menyimpan senjata tajam.

"Kami melakukan penggeledahan dan mendatangi lokasi yang diduga sebagai basecamp dari kelompok tersebut. Para penyidik menemukan beberapa alat bukti, yaitu barang bukti yang didapatkan dari lokasi terdiri dari 68 senjata tajam berbagai jenis," kata Fuady.
 

Baca Juga: 

Geng Motor Bentrok dengan Warga di Cirebon, 17 Remaja Ditangkap


Selain 68 celurit dan sajam lainnya, ada enam bal ganja kering, tiga bungkus ganja kering, 17 plastik klip ganja kering, dua airsoft gun dan peluru.

"Semua berada dalam paket koper besar. Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku yang terlibat dalam video tersebut," kata Fuady.

Pelaku ialah NF, 22, diduga memiliki dua senjata tajam dan ganja. NF merupakan residivis yang baru keluar dari sel dengan kasus yang sama, yakni kepemilikan sajam dan narkoba. Sementara itu, pelaku lainnya, YM, diduga memiliki satu sajam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)