Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Mensos Siap Tindak Tegas ASN yang Melanggar Aturan WFH
Achmad Zulfikar Fazli • 6 April 2026 22:59
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menegaskan siap menindak tegas jajaran dan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar selama pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH). Dia memastikan tidak ada kompromi dalam menegakkan aturan ini.
"Disiplin dan integritas tanpa kompromi. Pelanggaran tentu akan ditindak tegas," tegas Mensos kepada wartawan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Transformasi Budaya Kerja Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 6 April 2026.
Sejumlah pelanggaran dalam WFH, di antaranya adalah bekerja sambil berpergian ataupun bekerja dari kafe. Gus Ipul mengingatkan pemimpin satuan kerja (satker) di Kemensos merupakan pihak yang menentukan keberhasilan efektivitas pelaksanaan WFH.
"Pemimpin satker menentukan keberhasilan efektivitas WFH, memastikan output, menjaga ritme (kerja) dan sekaligus memberikan contoh," ucap Gus Ipul.
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan WFH, jajaran Kementerian Sosial akan mempersiapkan ekosistem kerja digital yang presisi, memudahkan dan berintegrasi.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen mewujudkan semboyan "Kemensos Hemat, Layanan Hebat". Selain mengupayakan WFH menjadi sarana kerja yang produktif, Gus Ipul menyampaikan Kementerian Sosial bertekad mengorientasikan pekerjaan pada dampak, bukan aktivitas semata.
"Tidak ada, tidak boleh ada kegiatan tanpa output. Jadi saya ulang sekali lagi ya, semua harus berorientasi pada dampak, bukan aktivitas semata," kata dia.
.jpg)
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Baca Juga:
WFH: Satu Hari di Rumah, Miliar Rupiah Bisa Dihemat |
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2026, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.