AHY Tekankan Maskapai dan Travel Agent Refund 100 Persen Tiket Penumpang

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Posko Penanganan Darurat di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

AHY Tekankan Maskapai dan Travel Agent Refund 100 Persen Tiket Penumpang

Hendrik Simorangkir • 7 September 2026 18:44

Tangerang: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menginstruksikan seluruh maskapai penerbangan untuk mengembalikan dana tiket secara penuh atau refund 100 persen kepada penumpang yang gagal berangkat akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan wajib ini juga berlaku bagi pihak agen perjalanan daring (online travel agent/OTA).

"Refund itu 100 persen harus dikembalikan, baik secara online maupun datang langsung ke bandara. Ini juga sudah disampaikan kepada online travel agent untuk juga memastikan mengikuti kebijakan ini," ujar AHY di Posko Penanganan Darurat Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 7 September 2026.


Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Posko Penanganan Darurat di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Di lokasi yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebutkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 300 ribu penumpang terdampak yang tengah melakukan proses refund tiket. Ia meminta masyarakat memaklumi bahwa proses administratif pengembalian dana tersebut tidak dapat dirampungkan seluruhnya dalam satu hari.

"Dipastikan kami juga akan mengontrol bahwa penumpang mendapatkan hak pengembalian 100 persen. Jadi, penyelesaiannya memang tidak selamanya bisa pada hari yang sama. Proses refund memakan waktu, namun kami pastikan semua penumpang yang melakukan proses *refund* akan mendapatkan haknya 100 persen," kata Dudy.

Dudy menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengawal koordinasi agar kebijakan pengembalian dana dari OTA tersinkronisasi secara tepat dengan kebijakan maskapai penerbangan (airlines).

"Karena memang ada beberapa kebijakan online travel agent yang mungkin harus disinkronkan dengan airlines. Jadi, kami sudah menyampaikan juga melalui Otoritas Bandar Udara untuk berkoordinasi dengan para online travel agent bahwa kebijakan refund 100 persen harus diikuti juga oleh mereka," jelasnya.

Lebih jauh, Menhub turut merespons kendala teknis yang banyak dialami penumpang di lapangan, seperti perbedaan nama pemesan dengan nama penumpang. Ia menjamin kendala tersebut tidak akan menghilangkan hak refund masyarakat.

"Ada beberapa case (kasus) di mana penumpang menyampaikan, misalnya, nama booking itu berbeda. Meski demikian, itu tidak menghilangkan hak-hak mereka. Kita akan merujuk kepada identitas dan tiket (boarding pass) mereka. Kemudian, nama rekening yang disampaikan juga harus sama dengan nama yang tercantum di dalam tiket mereka," pungkas Dudy.

(Lukman Diah Sari)