KLH Hentikan Operasional Boiler Biomassa Pabrik Kertas di Tangerang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol meninjau operasional Boiler Biomassa 1 pabrik kertas di Karawaci, Tangerang. Foto: Dok. Kementerian LH.

KLH Hentikan Operasional Boiler Biomassa Pabrik Kertas di Tangerang

Atalya Puspa • 13 February 2026 18:51

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 milik PT Panca Kraft Pratama (PKP), industri pabrik kertas di Karawaci, Tangerang, Banten. Penghentian dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penghentian operasional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup. "Sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat,” kata Hanif dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 13 Februari 2026.

Pengaduan disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPW LSM GMBI) Banten yang melaporkan adanya asap hitam pekat dari aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas. Asap tersebut dilaporkan mengganggu kenyamanan warga sekitar, menimbulkan bau tidak sedap, hingga memicu gangguan pernapasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten selaku penerbit persetujuan lingkungan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi perusahaan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.

Rizal menjelaskan, hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar. Serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1.

“Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional Boiler Biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan,” kata Rizal.

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memasang garis pembatas tanda penghentian operasi pabrik kertas di Karawaci, Tangerang. Foto: Dok. Kementerian LH.

KLH/BPLH juga mewajibkan PT PKP melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi sebelum fasilitas dioperasikan kembali. Selain itu, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten serta mengajukan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli.

KLH/BPLH bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup serta mendorong pelaku usaha meningkatkan standar pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)