MK Tegaskan Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidana-Perdata

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.

MK Tegaskan Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidana-Perdata

Fachri Audhia Hafiez • 19 January 2026 15:36

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan proses hukum hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditempuh.

"Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 19 Januari 2026.
 



Mahkamah memandang mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers adalah instrumen yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Menurut Guntur, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai primary remedy atau forum utama dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

"Apabila sanksi pidana atau perdata tidak digunakan sebagai ultimum remedium (sarana terakhir) terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi," tambah Guntur.

MK menilai pengabaian terhadap prosedur UU Pers tidak hanya mengancam hak konstitusional wartawan, tetapi juga merugikan publik dalam memperoleh informasi yang akurat. Jika kebebasan pers terbelenggu oleh ancaman pidana langsung, fungsi kritik dan kontrol sosial tidak akan berjalan optimal dalam kehidupan demokrasi.

Melalui putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan Rizky Suryarandika. MK memberikan pemaknaan baru pada Pasal 8 UU Pers, sehingga penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya sah jika upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

"Hal ini apabila tidak diwujudkan maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila," pungkas Guntur.


Ilustrasi wartawan. Foto: Dok. Media Indonesia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Iwakum dan wartawan media nasional Rizky Suryarandika. MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice."

Pasal yang semula hanya berbunyi "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum" ini diberikan pemaknaan baru oleh MK. Karena terbukti tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)