Praktis dan Bebas Biaya! Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat Aplikasi

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Praktis dan Bebas Biaya! Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat Aplikasi

Richard Alkhalik • 22 April 2026 15:30

Jakarta: Pemerintah melalui BPJS Kesehatan terus berinovasi memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, tak terkecuali seperti deteksi dini terhadap risiko penyakit kronis secara gratis melalui fasilitas skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses langsung dari smartphone peserta.

Melalui fasilitas skrining mandiri ini, masyarakat dapat mengidentifikasi berbagai potensi penyakit serius mulai dari diabetes, tuberkulosis (TBC), anemia, hingga kanker tanpa perlu repot menunggu dan mengambil antrian di Fasilitas Kesehatan.

Skrining kesehatan BPJS yang dilakukan secara daring atau online ini diwajibkan untuk diisi sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Peserta cukup menjawab kuesioner riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau portal resmi BPJS Kesehatan dengan syarat status kepesertaan aktif dan data diisi secara valid.

Panduan Skrining Melalui Aplikasi Mobile JKN

Bagi kamu yang lebih nyaman menggunakan ponsel, aplikasi Mobile JKN adalah instrumen yang paling praktis. Berikut tata caranya:
  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN beserta kata sandi Anda.
  3. Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”, kemudian klik “Skrining Riwayat Kesehatan”.
  4. Pilih nama peserta yang akan melakukan skrining (diri sendiri atau anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK).
  5. Klik “Mulai” dan jawab seluruh kuesioner dengan jujur. Pertanyaan akan mencakup data diri, riwayat penyakit keluarga, riwayat kesehatan pribadi, serta pola hidup sehari-hari.
  6. Setelah tuntas, klik tombol “Simpan” atau “Kirim”.
  7. Sistem akan memproses dan langsung menampilkan hasil analisis skrining di layar gawai Anda.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Panduan Skrining Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Selain aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan jalur alternatif melalui portal yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer:
  • Akses tautan resmi webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Lakukan login dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, kode Captcha yang tertera di layar, lalu klik “Cari Peserta”.
  • Setelah sistem memverifikasi data, Anda akan diarahkan ke halaman persetujuan. Klik “Setuju”.
  • Lengkapi formulir data diri dan jawab rentetan pertanyaan kuesioner yang tersedia.
  • Setelah selesai diisi, klik “Setuju” dan “Simpan”.
  • Hasil skrining riwayat kesehatan akan ditampilkan secara seketika (real-time).

Manfaat Skrining Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Transformasi digital layanan skrining ini dirancang untuk memberikan sejumlah manfaat strategis bagi perlindungan kesehatan peserta, antara lain:
  • Data skrining akan membantu dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas atau klinik, untuk menganalisis potensi penyakit kronis peserta secara lebih akurat.
  • Mampu mengidentifikasi potensi dini penyakit mematikan seperti jantung koroner, hipertensi, gangguan ginjal, dan diabetes, bahkan sebelum gejalanya muncul secara fisik.
  • Apabila hasil skrining menunjukkan indikasi risiko sedang atau tinggi, sistem akan secara otomatis merekomendasikan peserta untuk segera berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama guna mencegah pemburukan kondisi.
  • Seluruh biaya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus melewati administratif yang panjang.
  • Rangkaian kuesioner dirancang sekaligus sebagai instrumen pengingat psikologis agar peserta senantiasa memperbaiki pola makan, aktivitas fisik, dan gaya hidup.
Fasilitas skrining BPJS Kesehatan menawarkan solusi praktis, cepat, dan tanpa biaya untuk memantau kondisi tubuh secara berkala. Lebih dari sekadar deteksi dini, langkah ini merupakan investasi jangka panjang demi menjamin kualitas hidup yang lebih sehat bagi kamu dan keluarga di masa depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)