Bisnis Asuransi Jiwa Syariah Baru 10 Persen, Spin Off Jadi Tantangan

Ketua Dewan AAJI Albertus Wiroyo. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.

Bisnis Asuransi Jiwa Syariah Baru 10 Persen, Spin Off Jadi Tantangan

Ade Hapsari Lestarini • 1 September 2026 12:45

Jakarta: Bisnis asuransi jiwa syariah masih memiliki porsi yang lebih kecil dibandingkan asuransi konvensional. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut portofolio asuransi syariah saat ini baru sekitar 10 persen dari total premi industri asuransi jiwa pada periode Januari-Juni 2026.

Ketua Dewan AAJI Albertus Wiroyo mengatakan porsi tersebut masih menyimpan potensi besar untuk dikembangkan. Menurut dia, pertumbuhan bisnis asuransi syariah selama ini mampu mengimbangi produk konvensional, bahkan pada beberapa periode tercatat lebih tinggi. Namun, pertumbuhan bisnis syariah pada semester I-2026 terlihat melambat.

"Syariah berportofolio sekitar 10 persen dari total premi asuransi. Tentunya kalau kita lihat potensinya ini sangat besar," ujar Albertus dalam konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Semester I-2026 di Jakarta, dikutip Selasa, 1 September 2026.


Ketua Dewan AAJI Albertus Wiroyo. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah.
 


Spin off jadi fokus industri


Albertus menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi perlambatan tersebut adalah fokus perusahaan dalam mempersiapkan proses spin off unit usaha syariah (UUS). Tahun 2026 menjadi batas akhir pelaksanaan spin off sehingga perusahaan perlu menyiapkan berbagai aspek, mulai dari teknologi informasi (IT), sumber daya manusia (SDM), hingga pemenuhan persyaratan dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, perusahaan yang tidak melanjutkan UUS harus menghentikan sementara penjualan produk syariah karena portofolionya akan dialihkan kepada perusahaan asuransi syariah yang melanjutkan usaha. Kondisi tersebut turut membuat penjualan produk syariah tertahan pada tahun ini.

Meski demikian, industri optimistis bisnis asuransi syariah dapat tumbuh lebih cepat setelah proses spin off selesai. Dengan berdiri sebagai perusahaan sendiri, pengelolaan bisnis, manajemen, pengawasan, hingga IT dinilai dapat bergerak lebih cepat.

Industri juga mendorong agar variasi produk syariah semakin beragam dan mampu bersaing dengan produk konvensional. Pengembangan tersebut dilakukan dengan melihat praktik negara yang lebih maju dalam mengembangkan industri keuangan syariah.

Dukungan dari perusahaan konvensional juga tetap dapat diberikan setelah perusahaan syariah berdiri mandiri melalui skema shared service. Dukungan tersebut mencakup pengetahuan teknis yang diharapkan dapat membantu pengembangan perusahaan asuransi syariah ke depan. (Tiaranissa Juliansyah)

(Ade Hapsari Lestarini)