Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
Siti Yona Hukmana • 1 September 2026 21:28
Jakarta: Polri memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penguatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak terkait lainnya diperkuat untuk melaksanakan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," kata Trunoyudo.

Kondisi api masih membara di kawasan IKN (Dok. BPBD PPU)
Dari sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.
Kemudian, jajaran Polda diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla. Dari sisi penanganan, Polri juga memperhatikan dampak karhutla yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.
"Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Truno.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Polri akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.