Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Jakpus, Ratusan Pil Terlarang Disita

Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Jakpus, Ratusan Pil Terlarang Disita

Muhammad Alvi Randa • 24 May 2026 14:06

Jakarta: Polisi menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat terlarang dari tangan pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynol Hutagalung, mengatakan pengangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dia menegaskan praktik peredaran obat ilegal menjadi perhatian serius karena membahayakan masyarakat, terutama kalangan muda.

"Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Reynold dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Mei 2026.

Dalam perkara ini, polisi menangkap SS alias Soni Sanjaya. Barang bukti berupa dua lempeng tramadol berisi 20 butir, 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, dan satu telepon genggam milik pelaku disita polisi.

Baca Juga: 


Barang bukti peredaran obat ilegal. Dok. Istimewa

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul obat ilegal tersebut. Dia menduga ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal ini.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Dhimas.

Pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Kesehatan. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)