Paspor ilustrasi. Dok Ditjen Imigrasi.
Biaya dan Cara Perpanjangan Paspor secara Online
Arga Sumantri • 29 December 2025 14:46
Jakarta: Paspor menjadi salah satu kebutuhan penting buat masyarakat yang sering atau hendak bepergian ke luar negeri. Baik untuk kepentingan pekerjaan atau sekadar liburan.
Bagi yang merencanakan liburan ke luar negri pada 2026, pastikan masa berlaku paspor Anda tetap aktif. Bagi yang hendak habis masa berlakunya, disarankan segera diperpanjang.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mempermudah proses pembuatan maupun perpanjangan, baik paspor biasa maupun elektronik.
1. Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor)
Permohonan Baru/Perpanjangan: Rp650 ribu (5 Tahun)Permohonan Baru/Perpanjangan: Rp950 ribu (10 Tahun)
2. Paspor Biasa Non Elektronik
Permohonan Baru/Perpanjangan: Rp350 ribu (5 Tahun)Permohonan Baru/Perpanjangan: Rp650 ribu (10 Tahun)
3. Layangan Percepat Paspor
Selesai dihari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan paspor)4. Denda Paspor Hilang atau Rusak
Paspor Hilang: Rp1 jutaPaspor Rusak: Rp500 ribu
Namun, jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan kejadian darurat seperti bencana alam, maka tidak dikenakan biaya tambahan.

Ilustrasi paspor. Dok Antara.
Cara Perpanjang Paspor Secara Online:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan memasukan data diri sesuai KTP dan unggah dokumen yang diminta.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dan pilih jadwal kedatangan sesuai yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran melalkui bank, ATM, atau marketplace dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari dengan membawa dokumen asli.
Kelebihan E-Paspor:
- Keamanan lebih tinggi: Dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data wajah dan sidik jari.
- Fasilitas: Mempercepat proses pemeriksaan di bandara karena bisa menggunakan mesin otomasi tanpa antri lama.
(Jessica Nur Faddilah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com