Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Cek Estimasi Biaya Bikin Paspor serta Prosedurnya!
Eko Nordiansyah • 28 December 2025 17:28
Jakarta: Setiap warga negara yang ingin merencanakan liburan ke luar negeri, pastinya wajib memiliki dokumen sakti berupa paspor. Dengan dokumen ini Anda bukan hanya menjadi tanda pengenal diri tetapi juga untuk melindungi diri saat bepergian ke negara lain.
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor untuk menyimpan dan melindungi dengan sebaik-baiknya dan merupakan dokumen negara.
Pada umumnya, paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor beserta kode dan asal negara untuk nantinya akan mendapatkan stempel negara tujuan. Paspor ini umumnya terdapat dua jenis yakni, secara elektronik melalui aplikasi dan paspor biasa dalam bentuk buku saku.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan liburan ke luar negeri maupun pekerjaan penting dan mendadak lainnya ada baiknya mengetahui estimasi biaya pengajuan pembuatan paspor agar tidak kaget. Berikut penjelasannya melansir Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Biaya pembuatan paspor
Untuk biaya pembuatan paspor, Ditjen Imigrasi menyediakan beberapa variasi harga yang bisa Anda pilih dengan beberapa harga berikut:
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1 juta.
- Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu.
- Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu.
Selain dapat mengajukan pembuatan paspor baru, Anda juga dapat melakukan penggantian paspor bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan ke kantor imigrasi terdekat, namun dengan rincian denda sebagai berikut:
- Denda biaya beban paspor yang hilang: Rp1 juta.
- Denda biaya beban paspor rusak: Rp500 ribu.
Sedangkan bagi Anda yang paspornya hilang ataupun rusak karena keadaan memaksa seperti kecelakaan ataupun lainnya maka tidak dikenakan denda tambahan.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Syarat membuat paspor
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, dan akta baptis (opsional).
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bila telah mengganti nama).
Cara pendaftaran paspor
- Unduh Aplikasi M-Paspor pada Play Store atau App Store di gawai Anda.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mendatangi kantor imigrasi terdekat yang sudah ditentukan sebelumnya untuk melakukan proses wawancara.
Perlu diketahui, pada tanggal kedatangan ke kantor imigrasi, selanjutnya Anda harus membawa bukti pembayaran yang telah dilakukan serta membawa dokumen asli pendukung yang pernah Anda ajukan sebelumnya di online untuk diperiksa oleh petugas imigrasi.
Kemudian Anda akan sesi wawancara yang akan dilakukan untuk mengetahui tujuan pembuatan paspor. Pada tahap akhir Anda akan mendapatkan paspor Anda setelah 4 hari melakukan proses wawancara dan foto. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)