Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta. Foto: Dok. Kemenhut.
Menhut: Perhutanan Sosial-Hutan Adat Kini Bisa Dagang Karbon
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2026 21:22
Jakarta: Perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak lagi didominasi oleh korporasi besar atau pemegang konsesi elite. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan masyarakat pengelola perhutanan sosial dan hutan adat mulai memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat langsung dalam mekanisme pasar karbon nasional.
Raja Juli mengatakan pihaknya telah menerbitkan persetujuan bagi tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) konsesi untuk mengikuti perdagangan karbon. Lalu, satu PBPH pengelola perhutanan sosial.
“Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Raja Juli dalam peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Langkah progresif ini diawali dengan diterbitkannya Persetujuan Menhut mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) per 6 Juli 2026. Kebijakan baru ini sengaja dirancang untuk memastikan manfaat ekonomi dari kelestarian lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput yang selama ini menjaga hutan.
Pemerintah menargetkan perluasan skema ini ke seluruh kawasan perhutanan sosial yang saat ini areanya telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare. Termasuk di dalamnya sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Dok. Kemenhut.
Selain menjadi sumber pendapatan baru bagi warga sekitar hutan, kebijakan ini diharapkan memperkuat insentif dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Acara peluncuran sistem baru ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional Mari Elka Pangestu, Menko Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat.