Ilustrasi Layanan SIM Keliling. Foto: Antara.
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya
Gabriella Thesa Widiari • 14 July 2026 06:16
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Layanan ini disediakan bagi warga ibu kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Dilansir dari akun X @TMCPoldaMetro, SIM Keliling di Jakarta hari ini dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Layanan ini akan ada di lima lokasi, berikut daftarnya:- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya untuk memproses perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Fasilitas ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal Sim Keliling di Jakarta. Foto: X @TMCPoldaMetro.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian fisik dan foto kopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.