Jalan Penghubung di Pelabuhan Tanjung Buton Roboh

Kondisi robohnya jalan penghubung dari daratan ke dermaga di Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau. ANTARA/HO-Tangkapan Layar

Jalan Penghubung di Pelabuhan Tanjung Buton Roboh

Silvana Febiari • 6 January 2026 21:59

Siak: Jalan penghubung dari dermaga ke daratan atau "Trestle" di Pelabuhan PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sepanjang 115 meter roboh ke laut. Peristiwa itu terjadi pada pukul 15.00 WIB, Senin, 5 Januari 2026. 

Direktur PT KITB M Soeharto menjelaskan, trestel tersebut roboh setelah PT Besti menyelesaikan aktivitas bongkar muat cangkang ke sebuah kapal. “Total muatan mencapai 10 ribu ton, itu biasa memakan waktu sekitar tiga hari. Dan tadi selesainya,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026. 

Selain jalan yang roboh, terlihat pula satu unit mobil minibus terapung di perairan pelabuhan tersebut. Pelabuhan ini berfungsi melayani angkutan penumpang serta bongkar muat barang dan logistik, termasuk komoditas ekspor ke Malaysia.
 


Robohnya trestel tersebut juga mengakibatkan sejumlah pekerja tertahan di ujung dermaga. Mereka pun dievakuasi menggunakan sampan atau perahu kecil. Beruntungnya pada kejadian ini tidak ada korban jiwa.

Diketahui, Pelabuhan KITB merupakan aset milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang disewakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak. BUMD tersebut kemudian menunjuk pengelola pelabuhan, yang juga merupakan anak usaha mereka.


Kondisi robohnya jalan penghubung dari daratan ke dermaga di Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau. ANTARA/HO-Tangkapan Layar


Saat ini, pengelolaan pelabuhan dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Buton karena kontrak anak BUMD tersebut berakhir pada Oktober 2025. Kantor ini juga melayani penumpang di sebelahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Heryanto mengatakan, pelabuhan di KITB tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak. “Pelabuhan tersebut kewenangan KSOP, bukan Pemkab Siak,” ujar Heryanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)