Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) karena melanggar aturan keimigrasian. (Dokumentasi/ Istimewa)
ITAS Kedaluwarsa, WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
Silvana Febiari • 11 August 2026 18:43
Semarang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menangani warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) karena melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan, TFA masih berada di Indonesia meski Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya telah berakhir pada 6 April 2026.
“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, di Semarang, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan pada Jumat, 31 Juli 2026, TFA mengaku tidak memperpanjang izin tinggal setelah masa berlakunya berakhir. Petugas kemudian memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan TFA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, TFA terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyebutkan orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dimulai pada Jumat, 7 Agustus 2026. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengawal TFA dari Semarang ke Bali melalui penerbangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
.jpeg)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) karena melanggar aturan keimigrasian. (Dokumentasi/ Istimewa)
Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pagi, Tim Inteldakim Imigrasi Semarang berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk menyelesaikan administrasi pendeportasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan keimigrasian selesai, TFA diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste, pada pukul 09.00 WITA.
Dengan keberangkatan tersebut, deportasi terhadap TFA telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.jpeg)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) karena melanggar aturan keimigrasian. (Dokumentasi/ Istimewa)
Penanganan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau seluruh Orang Asing memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mengajukan perpanjangan sebelum izin tersebut berakhir. Masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan atau aktivitas Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi.