Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Mendalami 41 Nama dari Sony Sonjaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/Satrio.

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Mendalami 41 Nama dari Sony Sonjaya

Muhammad Iqbal Sidiq • 23 June 2026 17:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami daftar 41 nama yang diserahkan Sony Sonjaya (SS) terkait pusaran kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendalaman untuk menentukan apakah nama-nama tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.

"Nama-nama itu sedang kami pelajari ya, apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana, atau penyimpangan lain, atau sesuatu yang lain yang lebih besar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Syarief memaparkan penyidik masih mengkaji untuk melihat urgensi serta peran dari masing-masing nama yang disodorkan SS. Tim penyidik juga memverifikasi keabsahan bukti pendukung lain.

Langkah ini diambil agar proses pemanggilan saksi berjalan tepat sasaran. Kejagung menegaskan peluang pemeriksaan terbuka bagi pihak yang terindikasi memiliki keterkaitan.

"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi," ujar Syarief.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Kejaksaan Agung menjamin proses ini akan berjalan objektif. Penguatan pembuktian akan terus dikumpulkan melalui berbagai instrumen hukum yang sah.

"Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli," pungkas Dirdik.

(Anggi Tondi)