Pengadilan Thailand Bebaskan Politikus Oposisi dari Tuduhan Menghina Kerajaan

Pengadilan pidana Thailand membebaskan tokoh oposisi Thanathorn Juangroongruangkit dari tuduhan menghina kerajaan. (Bangkok Post)

Pengadilan Thailand Bebaskan Politikus Oposisi dari Tuduhan Menghina Kerajaan

Willy Haryono • 29 May 2026 08:04

Bangkok: Pengadilan pidana Thailand membebaskan tokoh oposisi Thanathorn Juangroongruangkit dari tuduhan penghinaan terhadap kerajaan dan pelanggaran undang-undang siber, Kamis, 28 Mei 2026.

Dikutip dari Miami Herald, putusan itu disampaikan setelah Thanathorn menjalani proses hukum terkait siaran langsung di Facebook pada 2021.

Thanathorn dituduh melanggar hukum lese majeste setelah mengkritik penanganan vaksin Covid-19 oleh pemerintah Thailand. Kala itu, ia menilai pemerintah memberikan perlakuan istimewa kepada Siam Bioscience, perusahaan milik Raja Maha Vajiralongkorn.

Tokoh oposisi berusia 47 tahun itu resmi didakwa pada 2022. Thailand dikenal memiliki salah satu undang-undang penghinaan kerajaan paling ketat di dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain tuduhan penghinaan kerajaan, Thanathorn juga dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Komputer yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Namun, pengadilan akhirnya memutuskan membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.

Pengacara Thanathorn, Krisadang Nutcharat, mengatakan jaksa masih memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga kini, kantor jaksa agung Thailand belum memberikan tanggapan resmi.

“Saya menilai pemerintah salah menangani kampanye vaksin Covid-19,” kata Thanathorn dalam siaran langsung Facebook yang menjadi dasar tuntutan terhadap dirinya.

Thanathorn sebelumnya juga pernah dijatuhi larangan berpolitik selama 10 tahun oleh Mahkamah Konstitusi Thailand pada 2020. Hukuman itu diberikan terkait pinjaman yang ia berikan kepada Partai Future Forward, partai pendahulu Partai Rakyat yang kini menjadi oposisi utama di Thailand. (Keysa Qanita)

Baca juga:  Perempuan Thailand yang Dipenjara 43 Tahun karena Kritik Monarki Akhirnya Dibebaskan

(Willy Haryono)