Seekor Hiu Paus terdampar di Pantai Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/HO-Sealife Indonesia
Tim Gabungan Selidiki Kematian 2 Hiu Paus Terdampar di Pantai Cilacap
Whisnu Mardiansyah • 1 June 2026 17:54
Cilacap: Tim yang terdiri dari berbagai instansi tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab dua ekor Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di kawasan pesisir Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dalam kurun waktu satu pekan selama Mei 2026.
Petugas Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Wilayah Kerja Semarang, Darmawan, mengungkapkan dugaan sementara penyebab keterdamparan kedua Hiu Paus tersebut mengarah pada intoksikasi atau keracunan. Namun, pihaknya masih menantikan hasil pengujian laboratorium untuk memastikannya.
"Jika ditilik ke belakang, peristiwa keterdamparan Hiu Paus di Kabupaten Cilacap ini tergolong cukup sering terjadi. Bahkan kejadian beruntun seperti ini juga pernah terjadi pada tahun 2022, tepatnya pada tanggal 5, 12, dan 31 Oktober, kemudian disusul lagi pada tanggal 5 November 2022," ujar Darmawan seperti dilansir Antara, Senin, 1 Juni 2026.
Terkait peristiwa beruntun pada Mei 2026, Darmawan menyampaikan seekor Hiu Paus sepanjang sekitar 8 meter ditemukan terdampar di Pantai Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelumnya, Hiu Paus berukuran sekitar 4 meter juga dilaporkan terdampar di lokasi yang sama pada tanggal 17 Mei 2026.
"Kedua lokasi keterdamparan berada dalam satu garis pantai dengan jarak sekitar enam kilometer," kata Darmawan.
Menurut Darmawan, faktor penyebab hiu paus terdampar dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, mulai dari kondisi cuaca, kesehatan satwa, hingga interaksi dengan benda-benda di permukaan laut seperti baling-baling kapal yang dapat menimbulkan luka pada tubuh mamalia tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan lebih mendalam melalui nekropsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian satwa tersebut.
Penanganan bangkai Hiu Paus tersebut melibatkan Jejaring Penanganan Biota Laut Terdampar Kabupaten Cilacap yang terdiri atas Dinas Perikanan Cilacap, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Wilayah Kerja Semarang, TNI Angkatan Laut, Polri, dokter hewan, peneliti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, relawan, serta masyarakat setempat.
Mengingat ukuran satwa yang sangat besar, proses evakuasi membutuhkan bantuan alat berat berupa ekskavator. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Indarto, menyampaikan bahwa penanganan biota laut berukuran besar memerlukan koordinasi dan dukungan lintas sektor agar dapat berlangsung dengan cepat, tepat, dan aman.
Tim akhirnya berhasil memindahkan bangkai Hiu Paus ke lokasi yang lebih aman setelah hampir dua jam proses evakuasi berlangsung. Selanjutnya, dokter hewan bersama tim konservasi melakukan nekropsi untuk menguak penyebab kematian satwa tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Hiu Paus berjenis kelamin jantan dengan panjang tubuh mencapai 8,36 meter dan diameter sekitar 3,71 meter.

Tim juga menemukan lima luka sayatan yang diduga akibat baling-baling kapal serta benda asing berupa plastik di dalam lambung Hiu Paus. Selain itu, saluran pencernaan Hiu Paus diketahui berisi ikan teri berukuran kecil yang belum tercerna.
Temuan tersebut mendorong para akademisi dari Unsoed untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait kondisi oseanografi serta kualitas perairan di wilayah pesisir Cilacap.
Marine Megafauna Specialist dari Yayasan Sealife Indonesia, Dwi Suprapti, mengungkapkan bahwa hasil nekropsi dan observasi lapangan mengarah pada dugaan intoksikasi akut sebagai penyebab kematian Hiu Paus tersebut.
"Untuk memastikan penyebab pastinya, sampel organ, isi lambung, dan air laut telah dikirim ke laboratorium guna menjalani serangkaian pengujian, meliputi histopatologi, cemaran kimia, logam berat, analisis genetik, serta kajian kualitas perairan dan oseanografi," ujar Dwi Suprapti.
Hiu paus merupakan spesies ikan terbesar di dunia yang dilindungi penuh di Indonesia sejak tahun 2013. Di tingkat internasional, satwa ini juga masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) karena populasinya yang terancam punah.