Lindungi Hiu Paus, NTB Tetapkan Teluk Saleh sebagai Kawasan Konservasi
Lukman Diah Sari • 7 May 2026 18:05
Mataram: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi, sekaligus mengunci arah pembangunan pariwisata agar bertumpu pada perlindungan ekosistem, bukan eksploitasi jangka pendek. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh.
"Penetapan tersebut menandai perubahan pendekatan pembangunan kawasan konservasi ditempatkan sebagai fondasi utama, sementara aktivitas ekonomi dan pariwisata akan mengikuti batasan yang ditetapkan oleh daya dukung lingkungan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik di Mataram, Kamis, 7 Mei 2026, melansir Antara.

Wisata Hiu Paus di kawasan Teluk Saleh, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/Konsevasi Indonesia, Isnardi Hidayat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan kekuatan utama Teluk Saleh tetap terjaga dalam jangka panjang. Kawasan seluas 73.165,05 hektare tersebut dicadangkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman, yang melindungi habitat hiu paus (rhincodon typus), termasuk area makan, pembesaran, serta jalur pergerakan alaminya sepanjang tahun.
"Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya," tegas dia.
"Dengan fondasi konservasi yang kuat, Teluk Saleh diarahkan menjadi destinasi pariwisata berbasis ekosistem yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga mampu bertahan dalam jangka panjang," ujar dia.